Jumat, 11 Desember 2020

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE”


Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun  Oleh :

v  Ikhwan Ardiansyah                       (13180396)

v  Nigel Priambudi Prasetyo             (13180474)

v  Jehan Rizal Hermawan                 (13180903)

v  Muhammad Noer Apriadi             (13180375)

 

Program Studi Teknologi Komputer

Universitas Bina Sarana Informatika

2020


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha esa atas segala rahmat dan karunianya, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :

1.  Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

2.  Dosen Pembimbing Akademik Kelas 13.5B.01

3. Rekan – rekan mahasiswa kelas 13.5B.01 yang telah membantu dan memberi support kepada kami.

Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.


DAFTAR ISI

                                                                                                    Halaman

Cover.....................................................................................................................    i

Kata Pengantar......................................................................................................    ii

Daftar Isi...............................................................................................................    iii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang................................................................................................    1

1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................    2

1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................    2

            BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cybercrime....................................................................................     3

   2.1.1 Jenis – jenis Cybercrime............................................................................     4

   2.1.2 Penanggulangan Cybercrime.....................................................................     5

2.2 Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service...............      6

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Hukum Tentang Unauthorized Access To Computer And Service............... 7

3.2 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service....................7

    3.2.1 Kasus Pembobolan Situs www.dkpp.go.id............................................. 7

    3.2.2 Motif Pelaku............................................................................................8

    3.2.3 Penyebab Unauthorized Access To Computer And Sevice.....................9

    3.2.4 Cara menanggulangi kejahatan Unauthorized Access............................10

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan .................................................................................................. 11

4.2 Saran............................................................................................................. 11

DAFTAR PUSTAKA                                                                                         13

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

       Seiring perkembangan zaman serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat ,memberi kan dampak positif terhadap pengguna dan juga tidak luput memberikan dampak negatif yang banyak terjadi di khalayak ramai seperti kejahatan komputer.

Kejahatan Komputer merupakan tindakan illegal dan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan pengetahuan Teknologi komputer  untuk melakukan tindak kejahatan,pencurian melalui perangkat keras  dan perangkat lunak. Kejahatan Komputer di kelompokan menjadi beberapa jenis yaitu  Unauthorized Acces, Ilegas Acces,Ilegal Contents, Data Forgery, Spionase Cyber, Data Theft, Misuse of Device. Maka dari itu Etika Profesi sangat lah penting di dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, karena menurut para ahli “kaiser” Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sehingga nantinya Etika Profesi dapat mengurangi resiko kejahatan komputer di bidang teknologi informasi dan komunikasi . 


1.2       Rumusan Masalah

1.      Pengertian & Jenis dari Cybercrime

2.      Pengertian dari Unauthorized Access to Computer System and Service

3.      Hukum yang berlaku mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service

4.      Contoh kasus kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service

  1. Cara mencegah terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service.

1.3       Tujuan Penulisan

1.       Dapat mengetahui tentang Cybercrime dan Unauthorized Access to Computer System and Service

2.      Dapat mengetahui kasus kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service beserta hukum yang mengatur kejahatan tersebut

3.      Sebagai syarat memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1       Pengertian Cybercrime 

Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).

      Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.

      Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

2.1.1    Jenis – jenis Cybercrime

             Jenis kriminal pada cybercrime digolongkan menurut kegiatan yang dilakukan seperti penjabaran berikut ini berdasarkan dari berbagai sumber.

·         Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port

·         Illegal Contents

kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya Penyebaran berita hoax/bohong dan pornografi

·         Data Forgery

kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

  • Hacking and Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

 

2.1.2    Penanggulangan Cybercrime

1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;

2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;

3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;

4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;

5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

 

2.2       Unauthorized Access to Computer System and Service

            Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

            Dari beberapa pengertian diatas, unauthorized  access to computer system and service dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan media internet berbasis teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau mengakses suatu system seseorang tanpa perizinan/sepengetahuan pemilik untuk mengintai/mengambil data milik korban tentunya pihak yang menjadi korban akan dirugikan

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1       Hukum Tentang Unauthorized Access To Computer And Service

            Dasar Hukum Cyber Crime  UNAUTHORIZED ACCESS: Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.2       Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service

3.2.1    Kasus Pembobolan Situs  www.dkpp.go.id

       Kronologi Pembobolan Situs  www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.

            Peretasan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.

Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.

Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.

Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya."Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).

Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.

Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya."Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.

 

3.2.2    Motif Pelaku

            "Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.

Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.

"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.

 

3.2.3      Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Sevice

            Beberapa hal yang menyebabkan semakin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)  antara lain : 

  1. ·         Akses internet yang tidak terbatas
  2. ·         Kelalaian pengguna computer
  3. ·         Mudah dilakukan bagi seseorang yang ahli dalam IT dan sulit untuk melacaknya

·         Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mengintai dan mencuri data.


3.2.4    Cara menanggulangi kejahatan Unauthorized Access

            Untuk menjaga keamanan sistem informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui kontrol aksesnya dan dengan security yang berlapis.

Cara membatasi hak akses diantaranya  :

·         Membatasi IP Address atau domain yang dapat diakses

·         Enkripsi jaringan dengan mensetting Userid dan Password

·         Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskirpsi) oleh orang yang memiliki kunci akses. 

·         Aktifkan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan.

·         Menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah masuknya malware dari Jaringan dan Internet.       

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Dari pemaparan bab - bab yang telah dibahas sebelumnya kita bisa menarik kesimpulan antara lain :

·         Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang ditimbulkan dari dampak negatif perkembangan internet.

·         Media yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga pelaku kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga dikarenakan rasa penasaran yang tinggi ataupun sekedar iseng.

·         Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi, Hukuman bagi pelaku yang melakukan kejahatan ini akan terkena denda/dipidana.

·         Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara illegal/tanpa izin akses.

 

4.2       Saran

1.      Tingkatkan keamanan sistem informasi bagi masing-masing user atau pengguna.

2.      Jangan memberikan kesempatan/celah pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya.

3.      Membatasi IP Address dan domain pengguna.

4.      Eknripsi jaringan dengan mensetting user ID dan password.

5.      Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh seseorang yang memiliki kunci akses.


DAFTAR PUSTAKA

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_komputer

https://www.pelajaran.co.id/2019/11/pengertian-etika-profesi-fungsi-tujuan-prinsip-dan-contoh-etika-profesi-menurut-para-ahli

http://ngopi-tech.blogspot.com/2018/05/apa-itu-unauthorized-access-ternyata.html

Slide Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi UBSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

           

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar