MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE”
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
v
Ikhwan Ardiansyah (13180396)
v
Nigel Priambudi Prasetyo (13180474)
v
Jehan Rizal Hermawan (13180903)
v
Muhammad Noer Apriadi (13180375)
Program Studi Teknologi Komputer
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha esa atas
segala rahmat dan karunianya, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah
ini.Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan
rasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing Akademik Kelas 13.5B.01
3. Rekan
– rekan mahasiswa kelas 13.5B.01 yang telah membantu dan memberi support kepada
kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.
DAFTAR ISI
Halaman
Cover..................................................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................................. 2
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime.................................................................................... 3
2.1.1 Jenis – jenis Cybercrime............................................................................ 4
2.1.2 Penanggulangan Cybercrime..................................................................... 5
2.2 Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service............... 6
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Hukum Tentang Unauthorized Access To Computer And Service............... 7
3.2 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service....................7
3.2.1 Kasus
Pembobolan Situs www.dkpp.go.id............................................. 7
3.2.2 Motif Pelaku............................................................................................8
3.2.3 Penyebab Unauthorized
Access To Computer And Sevice.....................9
3.2.4 Cara
menanggulangi kejahatan Unauthorized Access............................10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan .................................................................................................. 11
4.2 Saran............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring
perkembangan zaman serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang
sangat pesat ,memberi kan dampak positif terhadap pengguna dan juga tidak luput
memberikan dampak negatif yang banyak terjadi di khalayak ramai seperti
kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer merupakan tindakan illegal dan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan pengetahuan Teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan,pencurian melalui perangkat keras dan perangkat lunak. Kejahatan Komputer di kelompokan menjadi beberapa jenis yaitu Unauthorized Acces, Ilegas Acces,Ilegal Contents, Data Forgery, Spionase Cyber, Data Theft, Misuse of Device. Maka dari itu Etika Profesi sangat lah penting di dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, karena menurut para ahli “kaiser” Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sehingga nantinya Etika Profesi dapat mengurangi resiko kejahatan komputer di bidang teknologi informasi dan komunikasi .
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
& Jenis dari Cybercrime
2. Pengertian
dari Unauthorized Access to
Computer System and Service
3. Hukum yang berlaku mengenai Unauthorized
Access to Computer System and Service
4.
Contoh kasus kejahatan Unauthorized Access to Computer
System and Service
- Cara mencegah terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service.
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Dapat mengetahui tentang Cybercrime dan Unauthorized Access to
Computer System and Service
2.
Dapat mengetahui kasus
kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service beserta
hukum yang mengatur kejahatan tersebut
3. Sebagai syarat memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime
ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan
komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk
didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi
cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri,
pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana
dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1 Jenis – jenis Cybercrime
Jenis kriminal pada cybercrime
digolongkan menurut kegiatan yang dilakukan seperti penjabaran berikut ini berdasarkan
dari berbagai sumber.
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang berlangsung
kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ialah
Probing dan port
·
Illegal Contents
kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya
Penyebaran berita hoax/bohong dan pornografi
·
Data Forgery
kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Sebuah kejahatan dengan cara
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet
- Hacking and Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.1.2 Penanggulangan Cybercrime
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi;
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
2.2 Unauthorized Access to
Computer System and Service
Unauthorized access to computer system and
service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan
unauthorized access to computer system and service dengan computer
the U.S department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system and service sebagai
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European
community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any
illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, unauthorized access to computer system and service dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan media internet berbasis teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau mengakses suatu system seseorang tanpa perizinan/sepengetahuan pemilik untuk mengintai/mengambil data milik korban tentunya pihak yang menjadi korban akan dirugikan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hukum Tentang Unauthorized Access To Computer
And Service
Dasar Hukum Cyber Crime UNAUTHORIZED
ACCESS: Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
3.2 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And
Service
3.2.1 Kasus Pembobolan
Situs www.dkpp.go.id
Kronologi
Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21) meretas website
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah
tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut dilakukan pada 27
Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses
situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief
Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber
Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul
20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net
yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Muara Mais,
14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi
menangkapnya."Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim
CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief
Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang
dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita
pos, dan instansi kesehatan.Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC
komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama
chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.
Dalam meretas website DKPP,
Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP
dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya."Jadi
website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota
DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang
bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui
bahwa dia sudah meretas 169 website.
3.2.2 Motif
Pelaku
"Dia
melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah
bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu
selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun
memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan
hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan,
meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau
lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang
hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto
pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3,
pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada
masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface,
tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain
dan ini pidana," katanya.
3.2.3 Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Sevice
Beberapa hal yang menyebabkan semakin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) antara lain :
- · Akses internet yang tidak terbatas
- ·
Kelalaian pengguna computer
- ·
Mudah dilakukan bagi
seseorang yang ahli dalam IT dan sulit untuk melacaknya
· Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mengintai dan mencuri data.
3.2.4 Cara
menanggulangi kejahatan
Unauthorized Access
Untuk menjaga keamanan sistem informasi diusahakan
dengan membatasi hak akses melalui kontrol aksesnya dan dengan security yang
berlapis.
Cara
membatasi hak akses diantaranya :
·
Membatasi
IP Address atau domain yang dapat diakses
·
Enkripsi jaringan dengan mensetting
Userid dan Password
·
Mengenkripsi data sehingga
hanya dapat dibuka (dideskirpsi) oleh orang yang memiliki kunci akses.
·
Aktifkan firewall untuk
meminimalisir penyusup masuk ke jaringan.
· Menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah masuknya malware dari Jaringan dan Internet.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
pemaparan bab - bab yang telah dibahas sebelumnya kita bisa menarik kesimpulan antara
lain :
·
Unauthorized Access to
Computer System and Service merupakan kejahatan yang ditimbulkan dari dampak
negatif perkembangan internet.
·
Media yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga pelaku kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga dikarenakan
rasa penasaran yang tinggi ataupun sekedar iseng.
·
Cybercrime sangat berbahaya
dan merugikan bagi sistem informasi, Hukuman bagi pelaku yang melakukan
kejahatan ini akan terkena denda/dipidana.
·
Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara illegal/tanpa
izin akses.
4.2 Saran
1.
Tingkatkan keamanan sistem informasi
bagi masing-masing user atau pengguna.
2.
Jangan memberikan
kesempatan/celah pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya.
3.
Membatasi IP Address dan
domain pengguna.
4.
Eknripsi jaringan dengan
mensetting user ID dan password.
5. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh seseorang yang memiliki kunci akses.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_komputer
http://ngopi-tech.blogspot.com/2018/05/apa-itu-unauthorized-access-ternyata.html
Slide Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi UBSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar