Jumat, 18 Desember 2020

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION”

 


 

Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun  Oleh :

v  Ikhwan Ardiansyah                      (13180396)

v  Nigel Priambudi Prasetyo             (13180474)

v  Jehan Rizal Hermawan                 (13180903)

v  Muhammad Noer Apriadi             (13180375)

 

Program Studi Teknologi Komputer

Universitas Bina Sarana Informatika

2020

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha esa atas segala rahmat dan karunianya, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Cyber Sabotage and Extortion .Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :

1.  Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

2.  Dosen Pembimbing Akademik Kelas 13.5B.01

3. Rekan – rekan mahasiswa kelas 13.5B.01 yang telah membantu dan memberi support kepada kami.

Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.


DAFTAR ISI

Halaman

Cover................................................................................................................        i

Kata Pengantar.................................................................................................        ii

Daftar Isi..........................................................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang...........................................................................................        1

1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................        2

1.3 Tujuan Penulisan.........................................................................................        2

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cyber Sabotage........................................................................        3

2.2 Pengertian Extortion...................................................................................        3

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Modus Cyber Sabotage dan Extortion.......................................................        4

  3.1.1 Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion......................................        5

3.2 Undang-undang mengenai cyber sabotage dan extortion..........................        6

3.3 Penanggulangan cyber sabotage dan extortion..........................................        7

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan.................................................................................................        9

4.2 Saran...........................................................................................................        9

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, Sisi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun sisi negatif pun tidak luput dari internet, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. 

Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin memamparkan mengenai masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.

 

1.2       Rumusan Masalah

 

1.      Pengertian cyber sabotage dan extortion ?

2.      Contoh kasus kejahatan cyber sabotagedan extortin ?

3.      Undang-undang yang mengatur cyber sabotagedan extortion ?

4.      Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?

 

1.3       Tujuan Penulisan


1.      Dapat mengetahui cyber sabotage dan extortion dan pembahasannya

2.      Dapat mengetahui UUD yang mengatur cyber sabotage dan extortion

3.      Sebagai syarat memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1       Pengertian  Cyber Sabotage

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak bisa berjalan sebagai mana mestinya. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.

Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

2.2       Pengertian Extortion

            Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan.


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.      Modus Cyber Sabotage dan Extortion

Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya 

1.      Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.

2.      Menggangu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.

3.      “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.

4.      Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5.      Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

 

3.1.1.   Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion

·         Kasus Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worn Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif.

·         Kasus Logic Bomb

Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan meyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun.

·         Kasus Ransomeware WannaCry

WannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban
hanya memiliki dua file: yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka telah di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60 komputer dari total 600 komputtter yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

3.2       Undang-undang mengenai cyber sabotage dan extortion  

·         Cyber Sabotase


Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat  terganggunya sistem Elektronik  dan/atau  mengakibatkan  Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah). 

·         Cyber Extortion

 

Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

3.3       Penanggulangan cyber sabotage dan extortion

            Semua cybercrime dapat ditanggulangi, berikut cara penanggulangan cyber sabotage dan extortion :

1)      Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

2)      Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

·         melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

·         meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

·         meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

·         meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

·         meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

          Dari pemaparan bab - bab yang telah dibahas sebelumnya kita bisa menarik kesimpulan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negatif. salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehinggandata yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya dan kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.

 

4.2       Saran

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.

4.      Waspada link masuk mencurigakan.

5.      Install antivirus/antimalware untuk pencegahan secara pribadi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-and-extortion/

http://cybercrime-extortion.blogspot.com/2013/06/pengertian-extortion.html

https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-and-extortion/#:

Slide Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi UBSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar