MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“INFRINGEMENTS OF PRIVACY”
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
v
Ikhwan Ardiansyah (13180396)
v
Nigel Priambudi Prasetyo (13180474)
v
Jehan Rizal Hermawan (13180903)
v
Muhammad Noer Apriadi (13180375)
Program Studi Teknologi Komputer
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha esa atas segala
rahmat dan karunianya, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Infringements
of Privacy” .Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu,
kami mengucapkan rasa terima kasih kepada : Dosen mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan bimbingan dan
pengarahan serta rekan – rekan mahasiswa kelas 13.5B.01 yang telah membantu dan
memberi support kepada kami dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada
kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan
makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan saran dan
kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.
DAFTAR ISI
Halaman
Cover..................................................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................................. 2
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime.................................................................................. 3
2.2
Pengertian Infringement of
Privacy................................................................ 4
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Faktor Penyebab Infringement of Privacy...................................................... 5
3.2
Contoh Kasus Infringement of Privacy........................................................... 7
3.3
Undang – undang yang mengatur Infringement of Privacy............................
8
3.4
Solusi pencegahan Pelanggaran Privasi.......................................................... 9
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan......................................................................................................
10
4.2 Saran................................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi berkembang
sangat pesat terutama pada era globalisasi 4.0 , kebutuhan akan informasi yang
cepat, mudah dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama
untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari
perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan
komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha
untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Cybercrime
2. Pengertian
Infringement of Privacy
3. Faktor
penyebab Infringement of Privacy
4. Contoh
Kasus dan UUD yang mengatur Infringement of Privacy
5. Solusi
dari Infringement of Privacy
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Sebagai
syarat memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi.
2. Dapat
mengetahui tentang Infringement of Privacy
3. Menambah wawasan tentang Cyber Crime dan menggunakan ilmu yang kami dapat dengan kepentingan yang positif
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding),
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime
sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara
illegal (Andi Hamzah, 1989).
Adapun klasifikasi dari cybercrime yaitu :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
· Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.2 Pengertian Infringement
of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari
publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi
kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih
dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu
aspek dari keamanan.
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor
Penyebab Infringement of Privacy
·
Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini
dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan
antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu
kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber
crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan
membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber
crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
·
Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang
memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku
tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan
disatu daerah.
·
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan
perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan
hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari
masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat
perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak
pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan
hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak
hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber
crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu
analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas
ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan
secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
3.2 Contoh Kasus Infringement
of Privacy
o Kasus Megaupload
Pada awal tahun 2012 lalu satu situs file
sharing terbesar yaitu Megaupload ditutup karena menurut informasi yang
ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan, karena
dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal berupa software, games, musik,
gambar, serta video. Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus
kejahatan hak cipta terbesar di didunia yang langsung menargetkan
penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan
kejahatan hak intelektual.
Kasus Megaupload ini sendiri dipandang
melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama PIPA (PROTECT IP Act)
dan SOPA (Stop Online Piracy Act) yang mana merupakan undang-undang
terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.
o
Kasus
Google Street View
Google pertama kali menambahkan fitur Street
View pada 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps.
Sejak itulah raksasa internet itu berhadapan dengan banyak sekali pengaduan
atas pelanggaran privasi, pembayaran denda, dan juga berhadapan dengan auditor
eksternal.
Ketika dirilis, banyak orang resah dengan kemungkinan pelanggaran
privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View bisa
menampilkan segalanya dengan gamblang, mulai dari seorang pria yang keluar dari
lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas, dan
lain sebagainya. Walau Google sudah membekali diri dengan pembatasan
fitur (di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada
wajah seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan
otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.
Otoritas Perancis, misalnya, mendenda Google sekitar $142,000 di
bulan Maret 2011 karena pelanggaran privasi. Meski pemerintah Inggris pernah
memberi skor positif untuk peningkatan kualitas perlindungan privasi pengguna Street
View, namun di sisi lain Google diberi mandat oleh FTC untuk taat
pada audit kebijakan privasi yang dilaksanakan secara rutin untuk 20 tahun ke
depan.
3.3 Undang –
undang yang mengatur Infringement of Privacy
Dari segi hukum Indonesia pun
termasuk pasal 25 yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual
yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta UU ITE pasl 27 ayat 3. Bunyi
Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan
pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.4 Solusi
pencegahan Pelanggaran Privasi
Berikut
ini langkah-langkah yang
bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
1)
Sering-seringlah
mencari nama Anda
sendiri pada search engine
umumnya seperti Google.
Kedengarannya memang aneh,
tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh
mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2)
Mengubah
pengaturan privasi atau
keamanan. Pahami dan
gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
3)
Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi
online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka,
dan simbol supaya tak mudah terlacak.
4)
Rahasiakan password yang
Anda miliki. Usahakan
jangan sampai ada
yang mengetahuinya.
5)
Jangan tanggapi email
yang tak jelas.
Apabila ada surat
elektronik dari pengirim
yang belum diketahui ,
tak perlu ditanggapi.
Kalau perlu, jangan dibuka karena
bisa saja email itu membawa virus.
6)
Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun
Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
7)
Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi,
jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
8)
Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer
untuk Blog Anda.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pemaparan yang telas
dibahas pada seluruh bab, kami menarik kesimpulan bahwa infringement of
privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mengintai keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
4.2 Saran
Kepada seluruh
pengguna internet, gunakanlah perkembangan teknologi internet secara bijak untuk hal - hal positif dan tidak
disalahgunakan sebagai media untuk merugikan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://tikcyber.wordpress.com/perihal/infringement-of-privacy/#
https://pemmzchannel.com/2017/12/13/5-kasus-pelanggaran-privasi-yang-pernah-jadi-skandal/
http://iop-bsi.blogspot.com/2013/12/solusi-pencegahan-pelanggaran-privasi.html
Slide Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi UBSI